Letkol Inf Imir Faisal Pimpin Rakor Penanganan dan Penanggulangan Covid-19
"Kalau pelayanan publik yang ada pada kita, seperti pembuatan SIM dan SKCK,"jelasnya. Kapolres juga menyarankan bahwa untuk menentukan tingkat kesembuhan bisa menggunakan konfirmasi, Rapit Test, Swab Antigen atau PCR.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil Afrizal, mengatakan sesuai pentunjuk teknis (Juknis) Rapid Test, tidak bsia dijadikan alat mengkonfirmasi bagi kesembuhan sesorang dari paparan Covid-19.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
"Bagi OTG, isolasi 10 hari. Kalau yang bergejala wajib isolasi 10 ditambah 3 hari. Baru bisa dinyatakan sembuh,"tutupnya.