Menu

KPU dan DPR Tetapkan Pilpres dan Pileg Pada 28 Februari 2024, Mpu Jaya Prema : Bali Pastikan 89,7 Persen Golput

Rizka 7 Jun 2021, 15:12
Mpu Jaya Prema [Instagram/@mpujayaprema]
Mpu Jaya Prema [Instagram/@mpujayaprema]

RIAU24.COM -   Rapat kerja bersama Komisi II DPR dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP telah disepakati bahwa penyelenggaran Pileg dan Pilpres jatuh pada tanggal 28 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada jatuh pada 27 November 2024.

Namun, ternyata pelaksanaan coblosan Pilpres dan Pileg 2024 bertepatan dengan hari raya Galungan Wuku Dunggulan.

Bahkan, penetapan waktu tersebut dikritisi oleh tokoh agama Hindu, Ida Pantida Mpu Jaya Prema Ananda melalui akun Twitternya, Senin (7/6).

"KPU dan DPR (Komisi 2) tetapkan Pilpres dan Pileg pada 28 Februari 2024. Mohon dicatat itu adalah Hari Raya Gulungan, hari raya keagamaan untuk umat Hindu Nusantara," tulisnya dikutip dari Twitter @mpujayaprema.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa jika coblosan digelar pada tanggal tersebut, dipastikan angka golput di Bali akan tinggi.

Mengingat, banyak masyarakat Bali yang memilih untuk melaksanakan persembahyangan di waktu tersebut.

"Bali pastikan 89,7 persen golput. Mohon perhatian," ujar dia.

Ia juga mempertanyakan serta mengusulkan agar Pemilu diundur.

"Kenapa harus Rabu? Apalagi itu Rabu Kliwon. Undur atau maju seminggu apa nggak bisa?" tanya dia.