Bukan Hanya Sekedar Menyingkirkan Karyawan KPK, TWK Diduga Bertujuan Untuk Mengamankan Buronan Besar Ini
RIAU24.COM - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditengarai menjadi cara mengamankan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya mantan caleg PDI-P Harun Masiku. Tudingan ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Ia menilai KPK tidak serius dalam proses pencarian tersangka penyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Apalagi, Harun sudah buron selama lebih dari 500 hari sejak 9 Januari 2020. "Sejak KPK ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, setidaknya sudah lebih dari 500 hari KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 7 Juni 2020. .
Melihat kondisi saat ini, lanjutnya, pimpinan KPK sepertinya tidak ingin buronan itu diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat sejumlah pegawai yang bertugas mengejar Harun Masiku justru dilumpuhkan karena tidak lulus TWK sebagai syarat pindah status kepegawaian.
Tak hanya itu, KPK juga terkesan lamban dalam meminta dikeluarkannya red notice kepada Badan Pusat Nasional (BPN) Interpol Indonesia. Sejak ditetapkan dalam daftar orang yang dicari (DPO) pada 17 Januari 2020, permintaan penerbitan red notice ini baru dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 31 Mei 2020.
"Sudah lama di DPO, dan KPK hanya meminta red notice dari Interpol," kata aktivis antikorupsi itu.
Kurnia juga menyebut KPK sebelumnya telah mengembalikan paksa penyidik dalam kasus ini ke polisi. Penyidiknya adalah Rossa Purbo Bekti, yang masa jabatannya sebenarnya masih cukup lama.