DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ini Daftarnya
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Adapun delapan pelaku usaha tersebut yakni, TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc,
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.