Sambil Liburan, 41 Wisatwan Sekalian Nyuri Kerang dan Pasir di Pantai Italia, Ketahuan Langsung Denda 51 Juta
RIAU24.COM - Italia - Puluhan wisatawan di Italia didenda karena mencuri 100 kilogram pasir, kerang, dan bebatuan di Pantai Sardinia yang masih terbilang asri, Sabtu (5/6).
Polisi bea cukai mendenda 41 orang tersebut sebesar 3.000 euro atau sekitar 51 juta rupiah.
Dalam beberapa kasus turis-turis ini akan menjual barang-barang curiannya ke pasar gelap dan internet.
Baca juga: Xi Jinping Menyerukan Perdamaian Ukraina dan Gencatan Senjata Gaza Selama Kunjungan di Brasil
Tak hanya di pantai Sardinia, mereka juga mencuri kerang dan bebatuan di daerah resor mewah di sepanjang Pantai Emerald pulau Italia.
Kantong pasir, kerang, dan batu disita di bandara dan pelabuhan Sardinia sesuai dengan undang-undang regional 2017 yang menetapkan denda mulai dari 500 euro ($ 600) hingga 3.000 euro.