Menu

Soal Harun Masiku, Banyak Penyidik KPK 'Tersingkir' Gara-gara TWK, Mantan Jubir: Ini yang Disebut Serius?

Siswandi 3 Jun 2021, 11:50
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: int
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: int

RIAU24.COM -  Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penanganan buron tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku, mendapat sorotan dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Awalnya, Febri menyorot kebijakan pimpinan KPK yang mengaku telah meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Interpol Indonesia, untuk menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Permintaan itu disampaikan pada Senin (31/5/2021) kemarin 

Padahal, menurut Febri, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dari PDIP itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020 silam, alias sudah 1 tahun 4 bulan.

"Ini yang disebut serius mencari buron? Bagaimana kisah KPK baru dengan Harun Masiku ini?," cuitnya dalam akun Twitter @febridiansyah, Kamis 3 Juni 2021.

Tak berhenti sampai di situ, Febri kemudian menyinggung sejumlah kejanggalan yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah itu. Seperti dilansir dari detik, salah satu yang disinggungnya adalah terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang 'menyingkirkan' pegawai KPK yang dinilai bekerja baik.

"Penyidik yang masuk dalam tim OTT diganti dengan yang lain di proses penyidikan, sesuatu yang jarang terjadi. Penyidik tersebut sekarang disingkirkan melalui TWK," cuitnya. 

"Sedangkan Kompol Rosa, penyidik dari Polri yang juga masuk tim OTT komisioner KPU saat itu, dikembalikan ke Polri," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus Harun Masiku juga menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Saat ini, Wahyu sendiri sudah dijatuhi hukuman dalam kasus itu. 

Menurut Febri, sebenarnya Polri saat itu menolak dengan pertimbangan masa tugas Kompol Rosa yang masih panjang di KPK. Wadah Pegawai KPK pun melaporkan pimpinan KPK yang diduga sewenang-wenang dalam pengembalian Kompol Rosa ke Polri kepada Dewan Pengawas.

Lebih jauh Febri mengungkap tim KPK lain yang berhasil menangkap sejumlah buron. Karena itu, ia mempertanyakan perkembangan pemburuan Harun Masiku, yang hingga kini belum ditangkap.

"Sementara Harun Masiku masih entah di mana, entah dicari atau dibiarkan lari? Sayangnya, penyidik KPK yang berhasil menangkap sejumlah buron justru disingkirkan melalui TWK," katanya.

"Sampai saat ini tidak ada sidang ataupun sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap pimpinan. Sementara Harun Masiku entah di mana," ujarnya lagi.

Masih menurut Febri, penyelidik KPK yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, saat ini justru tidak bisa menangkap. Pasalnya, yang bersangkutan ternyata masuk dalam 75 pegawai KPK yang 'disingkirkan' karena TWK.

"Itulah perjalanan cerita tentang 'dagelan' kasus Harun Masiku. Kenapa pimpinan KPK tidak serius menangkap Harun Masiku? Apakah terkait dengan nama politikus lain yang muncul di persidangan? Kenapa penyelidik dan penyidik yang OTT dan tangani Harun Masiku disingkirkan dengan TWK?" ujarnya mempertanyakan. 

Seperti dirilis media massa, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya masih memburu tersangka Harun Masiku. Belum lama ini, KPK telah meminta Interpol menerbitkan red notice.


"Kita pasti terus lakukan pencarian bekerja sama dengan instansi lain dan internal KPK," ujarnya, saat konferensi pers di KPK, Rabu (2/6/2021). ***