Semua ASN dan PPPK Serta THL di Pemko Pekanbaru Wajib Vaksinasi Covid-19
RIAU24.COM - Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru wajib disuntik vaksin Covid-19. Tidak dibenarkan jika menolak vaksinasi Covid-19.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus telah menerbitkan surat edaran terkait hal itu. Hal itu dipertegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin.
"Ya benar sudah ada edaran terkait ASN di lingkungan Pemko harus suntik vaksin," sebut Bararuddin belum lama ini.
Bagi ASN yang enggan mengikuti surat edaran tersebut maka akan kena sanksi. Baharuddin menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi.
Mereka bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Satu sanksi, yakni pemotongan tunjangan kinerja.
Baharuddin menegaskan bahwa surat edaran ini juga ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan pemerintah kota.
"Bagi PPPK dan THL juga wajib mengikuti surat edaran ini, kalau melanggar sanksinya pemutusan kontrak kerja," tegas Baharuddin.
Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Ada serangkaian vaksinasi massal yang dilakukan.
Masyarakat juga bisa mengakses layanan vaksinasi di layanan kesehatan seperti bus vaksin keliling. Pemkot Pekanbaru telah meluncurkan lima bus vaksinasi sejak Kamis (27 Mei 2021).