Polda Metro Jaya Minta Pemerintah Berlakukan Kembali Ganjil Genap
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya menyarankan pemerintah provinsi secara bertahap menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor atau kebijakan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Mikro).
Wakil Direktur Satuan Lalu Lintas Polri AKBP Rusdi Pramana mengatakan usulan itu disuarakan mengingat padatnya lalu lintas dan seringnya kemacetan.
“Sebaiknya pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap dilaksanakan secara bertahap. Prioritas diberikan pada ruas jalan yang tingkat kemacetannya cukup tinggi, dan tentunya dengan tetap menyediakan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai,” kata Rusdy dalam diskusi virtual kebijakan lalu lintas di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah polisi melakukan peninjauan dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di ibu kota harus segera ditanggulangi, mengingat volume kendaraan khususnya di ruas jalan Sudirman-Thamrin mengalami lonjakan hingga 115,1 persen tanpa adanya izin tersebut. kebijakan.
zxc2