Pembangunan 'Bali Baru' di Mandalika Mendapat Perhatian Media Asing karena Dugaan Perampasan Tanah dan Pengusiran Paksa
RIAU24.COM - Pemerintah telah menetapkan lima kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) atau Bali Baru, yakni Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Magelang, Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat, Bunaken di Sulawesi, dan Bangka, dilansir dari Kompas.com tayang (1/11/2019).
Pemberitaan mengenai objek wisata Bali Baru ini mengundang perhatian media asing. Seperti yang dilansir dari South China Morning Post, pembangunan yang sedang terjadi di salah satu destinasi itu, yakni Mandalika, cukup memprihatinkan.
Pasalnya, PBB memperingatkan tentang perampasan tanah secara agresif, pengusiran paksa masyarakat adat Sasak, dan intimidasi.
zxc1
“Sumber yang dapat dipercaya telah menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berusaha untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah.”
Laporan PBB membidik Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB), yang sebagian mendanai pembangunan, dan Grup Prancis VINCI Construction Grands Projets yang bertanggung jawab atas Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, air taman, dan fasilitas lainnya.
zxc2
“Otoritas regional dan polisi telah membantah tuduhan perampasan tanah dan pengusiran paksa," dilansir dari BBC.
“Laporan akhir tidak menemukan bukti dugaan pemaksaan, penggunaan kekuatan langsung, dan intimidasi terkait dengan pembebasan lahan dan pemukiman kembali," tulis AIIB dalam sebuah pernyataan.
Menurut penyiar Inggris, kenyataan bahwa tidak semua orang yang tinggal di dekat lokasi pembangunan sirkuit sepeda motor dapat membuktikan kepemilikannya membuat semuanya semakin sulit.
Akibatnya, mereka tak dapat menentang dan menuntut penggusuran tanah ataupun minta ganti rugi.