Polisi Malaysia Tahan Pasangan Asal Kuala Lumpur Yang Mengeksploitasi 16 Anak Yatim Sejak 2017
Dia berbagi bahwa kedua tersangka akan dibawa ke Magistrate Kuala Lumpur hari ini, untuk permohonan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Bagian 14 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang 2007 untuk pelanggaran perdagangan anak, dan mengingatkan badan amal, individu dan organisasi untuk menghindari eksploitasi. anak dengan cara apapun, terutama dengan melakukan tindak pidana yang dapat mempengaruhi hak-hak anak.