Kancil Tak Berkutik Saat Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - RDN alias Kancil (33), tidak dapat berkutik setelah ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Minggu 30 Mei 2021 pukul 11.00 WIB.
Kancil diamankan petugas karena sudah meresahkan masyarakat diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Setelah upaya penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil tersangka Kancil diringkus di Jalan Arifin Achmad, Desa Sepahat, Kecamatan Bukitbatu.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu berat kotor 1,2 gram siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, membenarkan bahwa telah mengamankan seorang tersangka RDN alias Kancil berprofesi sebagai petani.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita telepon seluler (Ponsel), timbangan digital, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp1,5 juta.
"Tersangka ini sering mengedarkan diduga sabu-sabu itu di wilayah Sepahat dan Tenggayun. Setelah dipancing, tersangka memperlihatkan 1 paket dari tangannya, tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Iptu Tony Armando, Senin 31 Mei 2021.
Diutaraka Tony, saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan 1 timbangan digital dalam tas terduga pelaku berikut uang tunai.
"Tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari K (DPO). Tersangka ini berperan sebagai pengedar dan sudah lama beraksi mengedarkan sabu-sabu itu di Bukitbatu dan Sepahat,"ujarnya.