Dengan Alasan Untuk Pembebasan Dosa, Anggota Dewan Ini Paksa Gadis Di Bawah Umur yang Diperkosa Oleh Putranya Untuk Dinikahkan
RIAU24.COM - Ayah korban mengecam tawaran untuk menikah dan menginginkan keadilan bagi putrinya yang telah dianiaya oleh putra politisi tersebut.
Seorang putra seorang anggota parlemen berusia 21 tahun di Bekasi, Indonesia telah menyerahkan diri kepada polisi setempat pada 21 Mei 2021 setelah melarikan diri selama sebulan karena memperkosa dan memaksa seorang gadis di bawah umur - yang saat itu adalah pacarnya.
Pelaku, yang diidentifikasi berinisial AT, sebelumnya melewatkan dua panggilan polisi dan bersembunyi di rumah temannya di kota tetangga Bandung.
zxc1
Seperti dilansir portal berita Indonesia Liputan6 , korban baru berusia 15 tahun dan selama 9 bulan hubungannya dengan pelaku, AT sering melecehkannya.
Ibu korban mengatakan bahwa putrinya sering dianiaya secara fisik olehnya dan ketika korban menolak untuk berhubungan seks dengannya, pelaku memperkosanya.
Lebih buruk lagi, tidak hanya berulang kali dipaksa berhubungan seks dengannya, korban juga ditawari prostitusi melalui aplikasi perpesanan MiChat by AT.
Diduga pelaku memfasilitasi layanan haram tersebut dari sebuah kamar di sebuah kos di mana korban diinstruksikan untuk tetap di dalam sepanjang hari untuk melayani klien.
Korban mengatakan ia bisa melayani klien hingga mencapai lima orang dalam sehari.
Orang tua korban mengajukan laporan polisi terhadap AT pada bulan April 2021 setelah mengetahui bahwa putri mereka telah mengidap penyakit menular seksual setelah penyerangan dan pelecehan seksual.
Infeksinya sangat parah sehingga korban harus menjalani operasi untuk mengangkat benjolan di area genitalnya.
Setelah laporan polisi dibuat, pelaku terus mendorong keluarga untuk menarik laporan melalui pesan WhatsApp sementara keluarganya menawarkan untuk membayar biaya pengobatan.
zxc2
Usai seluruh cobaan itu, ayah pelaku, Ibnu Hajar Tanjung, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi, menawarkan korban untuk menikahkan putranya agar perkawinan itu bisa 'membebaskan dosa' putranya.
Kasus pemerkosaan kelas kakap ini sudah dikemukakan pengacara pelaku, Bambang Sunartyo kepada keluarga. Pengacara itu berkata, “Mereka sebenarnya saling mencintai. Jadi (pernikahan ini) akan didasarkan pada cinta mereka… Kami akan mencoba; ini adalah bagian dari niat baik (pelaku). Tidak ada yang salah dengan niat baik. "
Namun, pernikahan tidak akan benar-benar menghapus kejahatan di mana bahkan jika mereka menikah, AT masih akan menghadapi hukuman penjara 15 tahun jika terbukti bersalah.
Apalagi Indonesia memiliki minimal usia 19 tahun untuk menikah bagi perempuan.
Apalagi, keluarga korban sejak itu dengan marah menolak tawaran nikah politisi Indonesia itu.
Seperti dilansir portal berita Indonesia suarabekaci , ayah korban menginginkan keadilan bagi putrinya dan berharap polisi Indonesia menangani kasus tersebut secara adil.
Ayah korban menekankan, “Anak perempuan saya telah dianiaya dan dirusak dengan sangat brutal, bagaimana dengan martabatnya? Tidak akan ada sedikit pun kebahagiaan jika mereka berdua menikah. "
Mari kita berharap keadilan akan ditegakkan dan agar pelakunya diberi hukuman yang setimpal.