Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik ke Polisi Terhadap Ketua Koperasi Meskom Sejati Abral Mahadar
“Ada ketentuan baku yang mengikat di koperasi sesuai Undang-Undang Kemenkum HAM, memang menentukan dan menetapkan sebuah koperasi harus mendaftar ulang, artinya kami menilai pengurus lama tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah tersebut,” katanya.
Dikatakannya lagi, seharusnya ini telah terselesaikan. Sebab, koperasi Meskom Sejati Bengkalis melalui kepengurusan yang lama, sama sekali tidak terdaftar di Kemenkum HAM dan koperasi dianggap tidak aktif.
“Padahal kita ketahui bersama disinilah payung dan rumah besar kita untuk harapan besar dari 1.900 lebih hampir 2000 anggota untuk menitipkan kesejatheraan, dan ternyata legalistasnya tidak terjaga dengan baik,”ungkapnya lagim
Dibagian lain, Alif Hartanto menjelaskan, pihaknya sebagai pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis bersama seluruh anggota yang ada. Juga tetap akan melaporkan balik kepengurusan Abral Mahadar. Laporan pertama terkait dengan penggelapan. Yang Kedua adalah pemalsuan.
“Untuk laporan ini, biarlah pihak kepolisian nanti yang menindaklanjuti dan berharap agar segera ditindaklanjuti, supaya hal ini tidak melebar keman-mana nantinya,”terangnya.
Alif menuturkan, sebenarnya pihaknya tidak ingin lapor sana dan sini. Apalagi dalam ranah pidana, namun dikarenakan adanya upaya-upaya mantan pengurus yang menggiring ke ranah pidana, maka dari itu melalui alat bukti yang rasanya cukup lengkap harus disampaikan kepada penegak hukum.