Hong Kong Sahkan RUU yang Pangkas Hak Pemilu Rakyat
RIAU24.COM - Badan legislatif Hong Kong mengesahkan RUU yang mengubah undang-undang pemilu yang secara drastis akan mengurangi kemampuan publik untuk memilih, Kamis (27/5).
zxc1
Baca juga: OPEC Perpanjang Pemotongan Pasokan Minyak Hingga Desember di Tengah Kekhawatiran Permintaan Global
Jumlah kursi di badan legislatif Hong Kong akan ditambah menjadi 90, dengan 40 di antaranya dipilih oleh komite pemilihan yang sebagian besar pro-Beijing. Jumlah legislator yang dipilih langsung oleh pemilih Hong Kong akan dikurangi menjadi 20, dari sebelumnya 35.