Hong Kong Sahkan RUU yang Pangkas Hak Pemilu Rakyat
RIAU24.COM - Badan legislatif Hong Kong mengesahkan RUU yang mengubah undang-undang pemilu yang secara drastis akan mengurangi kemampuan publik untuk memilih, Kamis (27/5).
zxc1
Jumlah kursi di badan legislatif Hong Kong akan ditambah menjadi 90, dengan 40 di antaranya dipilih oleh komite pemilihan yang sebagian besar pro-Beijing. Jumlah legislator yang dipilih langsung oleh pemilih Hong Kong akan dikurangi menjadi 20, dari sebelumnya 35.