Menu

Rizieq Shihab Cuma Divonis Bayar Denda, Ini Alasan Hakim Tak Penuhi Tuntutan Jaksa

Satria Utama 27 May 2021, 16:39
Habib Rizieq saat menjalani sidang/foto: kompas
Habib Rizieq saat menjalani sidang/foto: kompas

Adapun hal yang meringankan yakni, terdakwa telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya  selama sidang berlangsung. Selain itu, terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat di kemudian harinya. 

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Menurut Jaksa, Rizieq Syihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).***

Halaman: 12Lihat Semua