Setelah Alami Pemerkosaan Yang Dilakukan Anak Anggota DPRD Bekasi, Korban Kini Terkena Penyakit Kelamin
RIAU24.COM - Polisi akhirnya mengamankan AT (21), anak anggota DPRD Bekasi yang disebut memperkosa remaja perempuan, PU (15), setelah sebelumnya melarikan diri.
Untuk meringankan hukuman, Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo menyarankan AT menikahi PU meski masih dibawah umur.
Hal ini bisa diatasi dengan mengajukan dispensasi kepengadilan agama.
Terkait rencana tersebut, Ibnu Hajar Tanjung selaku orangtua AT menyatakan kesetujuannya. Dia mengatakan pernikahan antara AT korban bisa menjadi penggugur dosa mereka.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Selain memperkosa korban, AT juga diduga hendak menjual korban lewat aplikasi kencan.
Hal yang memilukan pun kembali dialami korban. Berdasarkan keterangan ibu korban, PU juga terkena kelamin yang diduga tertular dari pemerkosaannya.