Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN
RIAU24.COM -Badan Intelijen Negara memiliki kedeputian baru di bidang pengamanan dan pengawasan Aparatur Sipil Negara seluruh Instansi terkait.
Penambahan deputi itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara. Perpres baru itu tertanggal 20 Juli 2020.
Dalam Perpres tersebut, terdapat perubahan pada ketentuan Pasal 5, yaitu dengan penambahan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur. Penjelasan deputi baru terdapat dalam perubahan tambahan pasal 28A.
"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi Pasal 28A Perpres tersebut.
Tugas Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 28B.
Selanjutnya, fungsi deputi ini diterangkan dalam pasal 28C, diantaranya penyusunan hingga pengorganisasian operasi Intelijen pengamanan aparatur, pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, hingga pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut seyogyanya Badan Inteljen Negara (BIN) dapat bekerja serta berkoordinasi demi jalannya roda pemerintahan dan stabilitas keamanan di Wilayah.
BIN bekerja berdasarkan UU Intelijen No 17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Intelijen Negara, Perpres No 67 tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara, instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2020 tentang pengkoordinasi Operasi dan Kegiatan Intelijen seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG terhadap stabilitas Nasional NKRI.
"Kemudian, Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kewaspadaan Dini Daerah, Perpres No 73 Tahun 2020 mengatur kinerja dan pelaporan BIN kepada Presiden langsung, karena Presiden sebagai Single Client BIN,"ujarnya. (rls)