Waduh, Kasus Perceraian di Kuansing Meningkat, Capai 273 Kasus
RIAU24.COM - KUANSING- Tingkat perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, ternyata meningkat yakni mencapai 273 kasus.
Kasus perceraian tersebut, terjadi sejak bulan Januari - Mei 2021 dan saat ini ditangani oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
" Sejak Januari - Mei 2021, angka perceraian di Kuansing mencapai 273 perkara perceraian," Ungkap Kepala Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Niva Resna, S.Ag melalui Wakil Ketua H. Mohammad Mu'min S,H.I, M.H dalam releasenya kepada wartawan Kuansing beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, dari 273 kasus perceraian yang ditanganinya, baru 268 perkara yang tuntas, dan 5 perkara sedang diproses persidangan.
zxc1
Mengenai penyebabnya, prahara rumah tangga yang mayoritas akibat masalah ekonomi keluarga. Keadaan ekonomi yang morat-marit memicu terjadinya keretakan rumah tangga, dan berujung pada gugatan cerai. " Jadi mayoritas akibat masalah ekonomi, dan mayoritas istri yang menggugat cerai, tapi ada juga suami yang menjatuhkan talak," Ujarnya.
Dikatakannya, Sejak wabah Pandemi Virus Corona yang mendera dunia, berimbas pada kesulitan ekonomi. " Dimasa pandemi terjadi PHK kerja, sehingga untuk menutupi kebutuhan keluarga menjadi sulit. Maka kadang muncul perselisihan dalam rumah tangga," Ujarnya lagi.
zxc2
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, pada tahun 2019 jumlah kasus perceraian sebanyak 560 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 605 kasus.