Tahun 2021, Bawaslu RI Kembali Rekrutmen Kader SKPP, Bengkalis Masuk Katagori 7
Bawaslu Kabupaten Bengkalis tentunya menghimbau dan mengajak kepada para kader terbaik untuk mengikuti program SKPP tahun 2021 ini. SKPP ini sendiri bertujuan bagi memperkuat demokrasi di Indonesia. Program ini juga menjadi agenda Bawaslu RI dan merupakan program priotas Nasional.
Untuk informasi mengenai daerah, syarat, ketentuan dan pendaftaran SKPP, para calon kader dapat mengakses informasi di https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/.
"Juga menyebutkan 7 daerah di Riau yang akan melakukan proses rekruitmen peserta calon SKPP tahun 2021 antara lain Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Siak, Dumai dan Pekanbaru,"ungkapnya.
Dalam rekruitmen SKPP tahun 2021 ini, diantara persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon kader meliputi berusia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat dengan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.
"Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan, belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc, belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu, tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu,"ungkapnya lagi.
"Syarat selanjutnya, bahwa setiap calon kader mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja), bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai, tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, afirmasi pendaftar bagi perempuan disabilitas dan kelompok rentan dan beralamat dan tau berdomisili di daerah yang ditunjuk melakukan proses rekruitmen SKPP,"pungkasnya.