Regulasi UU Cipta Kerja dan Terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Dinas PMD Bengkalis Gelar Rakor
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi analisis keuangan dan tenaga ahli, Senin 24 Mei 2021.
Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Erdila Fitriyadi menyampaikan bahwa, rakor ini diikuti Korcam, analisis keuangan dan TA P3MD se kabupaten Bengkalis.
"Rakor bersama ini antara Dinas PMD, Korcam, analisis keuangan dan TA P3MD se Kabupaten Bengkalis. Kita melakukan pembahasan sekaligus pembentukan TIM percepatan penyesuaian terbitnya regulasi UU Cipta kerja yang salah satu terbitnya PP 11 tahun 2021 tentang Badan usaha milik Desa,"ujar Erdila Fitriyadi.
Menurut Erdila, dalam PP ini mengamanatkan agar Bumdesa yang ada melakukan penyesuaian paling lambat 1 tahun pasca terbit PP yang dimaksud tersebut.
"Tujuannya bagaimana Bumdesa di kabupaten Bengkalis terdata secara nasional dan memiliki badan hukum, mampu membangun jejaring bisnis dengan pihak ketiga serta mendorong terbentuknya Bumdesa bersama di kabupaten Bengkalis,"ujarnya lagi.
Disamping pembentukan tim, lanjut Erdila, pihaknya juga melakukan komunikasi dan konsolidasi bersama antara PDE dan P3MD. Tujuannya agar semua fasilitator pemberdayaan dilapangan tidak ada lagi dikotomi, tidak ada lagi ego sektoral dan tidak ada lagi Gep antara PDE dan P3MD serta PDP.
"Karena program ini memiliki tujuan sama. Disamping melakukan penguatan dan memajukan Bumdesa, bagaimana mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan asli desa,"ucap Erdila lagi.
Pembentukan tim ini juga menyongsong Visi Misi Bupati dan wakil bupati terpilih, serta perlu penguatan SDM ditingkat desa dikarenakan program unggulan 1 Miliar per satu Desa butuh pendampingan agar niat baik pemerintah untuk percepatan pembangunan, kemajuan ekonomi didesa tepat sasaran, tepat guna.
"Sehingga timbullah kemandirian segera terwujud dan desa mandiri dikabupaten Bengkalis terus bertambah dengan cepat,"pungkasnya.