Rombak Organisasi Instansi Vertikal, DJP Harapkan Dapat Amankan 80 - 85 Persen dari Total Penerimaan Pajak
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya.
Dia menyebutkan, beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
"Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan," kata dia, Senin, 24 Mei 2021.
Disebutkannya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 - 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.
"Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," kata dia lagi.