Menu

Ferdinand Hutahaean Bisa Dikenakan UU ITE Soal Hoax Rumah Mewah Anies Baswedan, Andi Sinulingga: Orang Ini Belum Tersentuh Hukum

Muhammad Iqbal 24 May 2021, 13:34
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean

RIAU24.COM - Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Harianto Sinulingga menyebutkan jika Ferdinand Hutahaean tidak bisa begitu saja menampik atas tudingan telah menebar informasi bohong alias hoax Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat rumah mewah dari pengembang reklamasi.

Dilansir dari Rmol.id. Senin, dia menegaskan jika apa yang dilakukan Ferdinand bisa dikategorikan turut menyebarluaskan informasi bohong.

"Meretweet berita bohong itu sesungguhnya Ferdinand secara sengaja telah menyebarkanluaskan berita tersebut, seharusnya dia sudah bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ujarnya, Senin, 24 Mei 2021.

"Meskipun dia menulis seolah-olah tidak percaya, tapi sesungguhnya dia telah menyebarluaskan berita fitnah tersebut," kata dia lagi.

Andi menjelaskan, kesimpulannya itu bisa dilihat dari latar belakang Ferdinand yang selama ini tampak membenci Anies Baswedan. Bahkan terkadang menyerang pribadi dan menjurus pada sentimen-sentiman yang berkaitan dengan SARA.

"Tapi tampaknya orang itu masih belum tersentuh oleh jerat hukum," tutupnya.