Kelompok China-Amerika Menuntut Trump Karena Menyebut COVID-19 Sebagai Virus China
RIAU24.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituntut oleh kelompok hak-hak sipil China-Amerika atas penggunaan istilah "virus China", "virus Wuhan", dan "virus Kung Flu" selama pandemi virus korona.
Baca juga: Pria Bersenjata Tewas dan 3 Polisi Terluka Setelah Penembakan Dekat Kedutaan Israel di Yordania
Menurut gugatan tersebut, pernyataan Trump selama pidato dan postingannya di media sosial selama pandemi menyebabkan "tekanan emosional" di China dan Asia-Amerika dan menyebabkan peningkatan kekerasan bermotif rasial terhadap komunitas-komunitas ini di seluruh negeri.