Menu

Anies Baswedan Kembali Difitnah Terima Rumah Mewah Dari Naga Reklamasi

Rizka 23 May 2021, 11:47
Anies Baswedan [Instagram/@aniesbaswedan]
Anies Baswedan [Instagram/@aniesbaswedan]

RIAU24.COM -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali digoyang fitnah di media sosial, baik di Twitter maupun Instagram. Anies yang selama ini keras dalam urusan proyek reklamasi, dituding terima rumah mewah dari pengusaha reklamasi yang selama ini dikuasai para “naga” itu.

Isu tersebut muncul, sejak kemarin pagi. Tak jelas siapa yang pertama kali menyebarkannya. Awalnya, memang hanya dikicaukan akun-akun tak jelas. Akun-akun tersebut menampilkan sebuah foto rumah mewah dengan gaya Amerika, dengan narasi rumah tersebut diberikan kepada Anies lantaran sudah menandatangani IMB (izin mendirikan bangunan) di pulau reklamasi.

Foto itu menampilkan sebuah rumah berlantai dua dengan dua pilar tinggi di bagian depan, bercat putih dan dihiasi ornamen ukiran warna emas. Pagar hitam setinggi 2 meter, kokoh berdiri di bagian depan. Rumah mewah ini disebut berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Anggota Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta atau TGUPP DKI bidang pencegahan korupsi, Tatak Ujiyati membantah dengan keras isu tersebut. Menurut Tatak, tuduhan menerima rumah mewah dari pengembang merupakan fitnah jahat.

"Fitnah jahat. Kok berani menuduh tanpa bukti begini," ujar Tatak dalam akun Twitternya @tatakujiyati, Sabtu (22/5).

Tatak menjelaskan, jika ditelusuri tuduhan tersebut berasal dari tuduhan lama yang diframing ulang dan sengaja dilakukan sebagai black campaign untuk menyerang Anies. Tuduhan awal, kata dia, adalah cuitan pada 29 Juni 2020 lalu yang menyebarkan fitnah tanpa bukti.

"Sengaja diframing seolah-olah terima rumah karena izin reklamasi Ancol. Sangat jahat," tandas dia.

Padahal, kata Tatak, pengembang property Australia Crown grup sudah membangun dan menjual propertinya di Ancol itu sejak 2019, jauh sebelum izin perluasan daratan Ancol pada 24 Februari 2020. "Kalau soal Pergub izin perluasan kawasan Ancol sudah pernah saya cuitkan juga. Tidak sama dengan reklamasi Teluk Jakarta yang merusak lingkungan," terang dia.

Tatak mengingatkan fitnah adalah kejahatan meskipun tidak diproses secara hukum. Termasuk, kata dia, meskipun fitnah tersebut diulang-ulang sehingga dianggap sebagai kebenaran.

"Orang boleh saja melempar fitnah jahat tanpa ada konsekuensi hukum. Orang boleh saja mengulang-ulang fitnah, sehingga diterima oleh sebagian orang sebagai kebenaran. Tapi fitnah tetaplah sebuah kejahatan. Ada konsekuensi dari setiap perbuatan jahat, di dunia dan di akhirat," pungkas Tatak.

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi tak bisa diam melihat massifnya peredaran foto tersebut di jagat maya. Lalu, ia iseng melacak foto tersebut dengan aplikasi pencari foto. Dari penelusuran itu diketahui, foto tersebut dicomot dari sebuah situs jual beli rumah. Adapun lokasi rumah itu berada di Cipayung, Jakarta Timur, bukan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti yang dinarasikan.