Warga Pemilik e-KTP Luar Daerah Bisa Vaksinasi Covid-19 Puskesmas di Pekanbaru
RIAU24.COM - Bagi warga pemilik e-KTP Kota Pekanbaru diperbolehkan ikut vaksinasi di puskesmas. Apalagi Kota Pekanbaru bakal mendapatkan dosis 50 ribu vaksin dari Kemenkes.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru M Noer. Hanya saja yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari ketua RT atau ketua RW setempat.
"Bagi warga yang bekerja dan menetap di Pekanbaru tetap bisa dilayani. Namun, mereka harus ada rekomendasi dari ketua RT atau RW setempat," sebut M Noer.
Kondisi Pekanbaru yang sedang zona merah direspon oleh Presiden Jokowi dengan meninjau vaksinasi massal di Gelanggang Remaja Pekanbaru pada 19 Mei. Saat berpidato, Presiden Jokowi meminta menkes untuk menambah vaksin di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Ternyata, hal itu direspon menkes dengan diterbitkannya surat edaran bahwa Riau akan mendapat 100.000 dosis vaksin.
"Vaksin itu dibagi dua yaitu 50.000 dosis untuk Riau dan 50.000 untuk Kota Dumai. Makanya, vaksinasi di puskesmas dan rumah sakit tak saya batasi lagi orangnya. Siapa saja boleh divaksin saat ini," kata M Noer.
M Noer mengakui bahwa proses vaksinasi sempat dibatasi bagi kelompok tertentu yang diutamakan seperti lansia, guru, rohaniawan, dan tenaga publik lainnya. Kini, seluruh warga Pekanbaru diizinkan divaksin di puskesmas.