UAS Galang Dana Untuk Palestina, Ade Armando Pertanyakan Kelanjutan dan Kemana Donasi Kapal Selam Sebelumnya Yang Sampai 1,2 Miliar
Adapun respon dari pihak TNI AL saat itu, mengapresiasi tindakan masyarakat yang rela menyisihkan uangnya demi kepentingan negara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengaku terharu dan mengapresiasi kepedulian masyarakat guna membantu TNI membeli kapal selam.
Namun, menurutnya, dana tersebut terpaksa ditolak karena ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Dan di dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.
Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.