Azis Syamsuddin Diperiksa Dewan Pengawas KPK
RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Politisi Golkar itu diketahui terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK AKP Robin Stepanus Pattuju.
Dilansir dari Detik.com, hal itu dibenarkan oleh anggota Dewas Syamsuddin Haris. Dia mengatakan jika Azis diperiksa pada Senin pagi tadi.
"Ya benar tadi pagi," kata Syamsuddin, Senin, 17 Mei 2021.
Syamsuddin mengaku tidak tahu detail soal pemeriksaan Azis. Karena dirinya tidak mengikuti pemeriksaan itu. "Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," lanjutnya.
Sedikit informasi, anggota fraksi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK. Azis Syamsuddin mengaku sedang ada kegiatan lain.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan belum lama ini.
Azis seharusnya memberikan kesaksian terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.
Keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap ini. Sebab, pemberi suap yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bertemu dengan AKP Robin di kediaman Azis Syamsuddin.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.