Ribuan Pengunjung Padati Taman Mini Indonesia Indah
Sebagai informasi, selama perayaan Idulfitri 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan tempat wisata dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Namun, tempat wisata dan pusat perbelanjaan akan ditutup jika berada di zona merah penyebaran COVID-19. Penutupan akan dilakukan hingga 16 Mei mendatang.
Baca juga: PDIP Bantah Alwin Kiemas Tersangka Judol Keponakan Megawati, Ronny Talapessy: Ia Sengaja!
Selama periode tersebut tempat wisata dan pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Ini juga berlaku bagi restoran, warung makan, kafe, hingga bioskop.