121.026 Narapidana di Indonesia Terima Remisi
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebut remisi yang didapat para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).