Menu

Terkait Ini, Ketua DPH LAMR Bengkalis MKA dan DKA Kembali Gelar Musyawarah Khusus

Dahari 7 May 2021, 00:27
Musyawarah LAMR Bengkalis
Musyawarah LAMR Bengkalis

Adapun Pelanggaran-pelanggaran AD / ART yang telah terjadi antara lain pertama, menempatkan/memposisikan ketua umum DPH sebagai pucuk pimpinan tertinggi LAMR, sehingga dalam pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan LAMR Kab. Bengkalis tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan Majelis Kerapatan Adat (MKA).  Sebagaimana yang diatur pada Bab V, Pasal 5 ayat 1 dan 2  AD / ART LAMR.

Kedua, tidak melakukan Musyawarah Tahunan dalam penyusunan program kerja dan anggaran LAMR Bengkalis serta tidak pernah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program dan Keuangan tahunan, sebagaimana yang diatur pada Bab XIX Tentang Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan, Pasal 28, poin a, b dan c.

Kemudian ketiga, melakukan Pergantian Antar Waktu, dengan memberhentikan, meroposisi/mengganti kepengurusan LAMR Kabupaten Bengkalis yang tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar, sebagaimana yang diatur pada Bab VII tentang PAW, pasal 8 ayat 1 dan 2.

Poin berikutnya, selaku Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, Sofyan Said telah melakukan tindakan yg menyebabkan rusaknya nama baik LAMR Kabupaten Bengkalis, yakni perbuatan yg diduga melanggar hukum, melakukan plagiat buku yang berjudul " Susur Galur Pernikahan secara Adat Melayu Bengkalis " yang disusun Oleh H. Azra'i Jali (Alm), dengan menerbitkan mencetak ulang kembali, mengedarkan buku tersebut.

Namun dalam terbitan/cetak ulang tersebut telah mengilangkan nama penyusun awal dan menggantikan nama orang lain sebagai penyusun buku dimaksud.

Meski upaya penyelesaian persoalan ini telah dilakukan dengan adanya kesepakatan Damai antara Tuan H Sofyan Said dengan Ahli Waris, namun hingga saat ini Sofyan Said mangkir dari kesepakatan dan tidak pernah melaksanakan butir-butir kesepakatan damai yang telah dibuat tersebut

Halaman: 123Lihat Semua