Novel Baswedan dan Lebih dari 70 Pegawai KPK Diancam Akan Diberhentikan, Ternyata Ini Penyebabnya...
RIAU24.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berencana memberhentikan 75 pegawai karena tidak lulus ujian nasional.
Salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.
Novel dipastikan mendengar kabar pemecatannya. “Ya, saya sudah dengar informasinya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 3 Mei 2021.
Menurut informasi yang dilansir dari Tempo, pegawai yang akan diberhentikan direkrut secara independen sebelum revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Setelah UU direvisi, pegawai wajib memiliki status aparatur negara atau ASN. Badan anti korupsi tersebut kemudian melakukan serangkaian tes.
KPK sudah menerima hasil tes dari Badan Kepegawaian Negara pada 27 April lalu. Namun, hasilnya belum dipublikasikan. Dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Mei, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum memberikan tanggapan.
zxc2