Polsek Siak Kecil Perketat Penjagaan Selama 24 Jam Di Posko Penyekatan
Diutarakannya, dokumen yang harus dimiliki pelaku perjalan jika melintas posko ini minimal surat dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang menyatakan mereka memiliki keperluan mendesak keluar kota. Atau bagi pekerja harus memiliki surat jalan dari instansi masing masing.
Pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak posko penyekatan di buka pekan lalu. Bahkan sudah banyak juga pengendara atau pelaku perjalanan yang disuruh pihaknya putar balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.
"Terutama yang dari Pekanbaru sudah banyak kita tindak dan suruh putar balik karena tidak ada dokumen perjalanan serta hasil rapid tesnya. Kita perketat untuk pelaku perjalanan dari Pekanbaru yang merupakan zona merah,"bebernya.
Selain itu nantinya di atas tanggal 5 Mei hingga tanggal 18 Mei mendatang, yang diizinkan melintas akan lebih diperketat.
"Pelaku perjalanan yang dibolehkan melintas hanya ASN yang memiliki izin perjalanan dinas,"pungkasnya.