Pilih Mana, Sikat Gigi Atau Bersiwak Ketika Sedang Berpuasa?
RIAU24.COM - Semua umat muslim hendaknya memiliki ilmu pengetahuan terkait Bulan Ramadhan.
Salah satunya termasuk rukun puasa, syarat wajib, sampai yang makruh untuk dikerjakan.
Khusus untuk yang makruh, pandangan syariat salah satunya menyasar pada bersikat gigi ataupun bersiwak.
Sikat gigi atau siwak hukumnya Makruh, artinya jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak membatalkan puasa.
Hukum makruh ini berlaku apabila sikat gigi dilakukan setelah tergelincirnya matahari (masuknya waktu sholat Zuhur).
Jika sikat gigi sebelum tergelincirnya matahari tidak makruh, hukum makruh itu pendapat yang rajih bagi Imam Ar-Rofi'i.