Dua Pria Ini Ditangkap Usai Curi 2,5 Ton Buah Sawit Dari Perkebunan di Langgam Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- MR (35) dan KR (20) warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ditangkap dan diserahkan ke polisi usai melakukan pencurian 2,5 ton buah sawit. Keduanya diamankan Polsek Langgam atas laporan pihak perusahaan pemilik kebun.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto mengatakan, aksi pencurian pelaku terjadi di Areal PT. PSJ Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam pada Kamis kemarin. "Pelakunya dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Langgam," ungkap Iptu Edy, Sabtu, 1 Mei 2021.
Aksi pencurian buah sawit perusahaan ini diketahui sewaktu anggota sekuriti berpatroli di wilayah Blok 65 dan terdengar suara buah jatuh serta cahaya lampu senter. "Tak lama kemudian sekuriti menhgubungi pelapor untuk menangkap pelaku," terang Edy.
Lanjut Iptu Edy, setelah pelaku selesai memuat buah kelapa sawit dan ketika akan keluar kebun, kedua pelaku ditangkap oleh sekuriti dan langsung diserahkan ke Lolsek Langgam.
"Atas kejadian tersebut buah kelapa sawit PT PSJ dicuri sebanyak 2,5 ton dengan kerugian lebih kurang Rp 5,3 juta," pungkasnya.