Antisipasi Klaster Baru, Bupati Inhil Anjurkan Protkes Saat Bukber
Menurut Bupati, Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Inhil telah meneruskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah yang berisikan ketentuan perihal buka puasa bersama selama Ramadhan 2021.
"Kami menganjurkan agar masyarakat tetap mempedomani surat edaran ini dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama," ujar Bupati di sela kegiatan Operasi Yustisi Skala Besar Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Sabtu (1/5/2021) malam.
Baca juga: PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Kategori Organisasi Skala Besar Produk Sektor Agro
Bupati tidak menutup kemungkinan untuk dilaksanakannya kegiatan buka puasa bersama. Namun, Dia menekankan penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan bagi warga dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama ini.