Menu

Kematian Balita Dinilai Tak Wajar, Reskrim Polres Bengkalis Datangkan Tim DVI Polda Riau Untuk Outopsi

Dahari 1 May 2021, 18:13
Tim DVI Polda Riau
Tim DVI Polda Riau

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim forensik Polda Riau melakukan otopsi terhadap balita yang mati akibat disiksa oleh Rudi Hartono alias Agi (32) laki laki selingkuhan orang tua korban bernama Yenny yang saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka. 

Tujuan dilakukannya outopsi ini untuk lebih mendalami akibat dari kematian anak gadis umur (2,7). Tim DVI Bid Dokkes Polda Riau melakukan Autopsi bertempat di Ruang Kamar Mayat RSUD Bengkalis, Sabtu 1 Mei 2021 pukul 12.05 WIB. 

Tim DVI Bid Dokkes Polda Riau turun ke Bengkalis dipimpin Kompol Supriyanto, A.Mk, Dr Tegar Indrayana dan rombongan tim dokter RS Bhayangkara Polda Riau.

"Semoga bisa berjalan autopsi terhadap korban ini, autopsi ini permintaan penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis yang menangani perkara penganiayaan, dengan menyebabkan korban meninggal dunia. Bertujuan mengetahui penyebab kematian korban,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Ungkap Kapolres lagi, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara detail, maka pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari tim DVI Bid Dokkes Polda Riau.

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, kematian anak balita jenis kelamin perempuan ini dinilai tidak wajar. Awalnya pihak Kepolisian mendapat laporan dari pihak RSUD Bengkalis, bahwa korban dalam kondisi sesak nafas dan tidak sadar.

Pada Minggu (25/04) lalu pada pukul 03.40 WIB, korban dibawa ibunya Yeni alias Acui (34) ditemani selingkuhanya Rudi Hartono alias Agi (32) membawa korban ke IGD RSUD Bengkalis. Namun setelah di Unit Gawat Darurat RSUD Bengkalis dokter menemukan kejanggalan terhadap anak balita tersebut.

Kemudian atas kejadian tersebut Pihak RSUD Bengkalis berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Bengkalis dan menghubungi Kanit PPA Marwanto Polres Bengkalis dan langsung menuju RSUD Bengkalis untuk melihat korban.

"Malam harinya pukul 20.30 Wib  saya langsung memimpin ke TKP rumah pelaku di jalan Antara Gang Sehat Bengkalis dan  membawa kedua pelaku dan barang bukti lainnya berupa botol air mineral yang berisi minuman keras (Samsu putih) ke Polres Bengkalis dan kita tetapkan sebagai tersangka,"ujar AKP Meki Wahyudi.

Kematian korban, berawal pelaku Rudi yang merupakan selingkuhan ibu korban, pada (23/04/21) menjambak rambut korban dan mengangkatnya setinggi setengah badan orang dewasa, dan langsung melepaskan ke lantai sebanyak dua kali berturut-turut. Makanya korban terlihat luka memar di bahagian kepala dan sekujur tubuh.

Bahkan jika korban menangis atau rewel, tangan atau tubuh lainnya di sulut api rokok. Dan lebih parah lagi disekitar rongga mulut dari bibirnya ada bekas luka. Pengakuan pelaku Rudi dan ibunya diberikan cabe agar korban tidak nangis atau rewel.