Menu

Bantah Tudingan LSM, Dinas LHK Pastikan Izin PT RAPP Sesuai Prosedur

Satria Utama 30 Apr 2021, 18:57
Kepala Dinas LHK Riau memberikan keterangan soal perluasan izin RAPP
Kepala Dinas LHK Riau memberikan keterangan soal perluasan izin RAPP

Kemudian, pertemuan Rapat Komisi Amdal pada Desember 2020 lalu secara virtual dengan sejumlah stakeholder terkait untuk membahas rencana perluasan di kawasan Riau Komplek itu. Pertemuan itu diikuti oleh Dinas PUPR Riau, Disnakertrans Riau, Dinas LHK Pelalawan, Dinas LHK Siak, unsur Kecamatan di Pelalawan dan Koto Gasib Siak, Tokoh Masyarakat, LSM Pelalawan, LSM Siak, LSM Anak Rimba, LSM Jikalahari dan lainnya.

“Jadi tidak tepat rasanya kalau dituding kita diam-diam mengeluarkan izin penambahan kapasitas produksi ini," katanya.

Menurut Murod, apabila ada keberatan terkait pemberian izin itu, seharusnya NGO atau LSM bisa menyampaikannya langsung saat Rapat Komisi Amdal itu. Bukan setelah diterbitkan izin oleh Pemprov Riau. 

Terkait tudingan NGO bahwa tahapan perluasan Riau Komplek ini telah dilakukan oleh PT RAPP, Murod mengatakan hal itu tidak benar. Karena menurutnya, perluasan dan peningkatan kapasitas itu baru bisa dimulai tahun 2022 mendatang. 

Lagi pula lanjut Murod peningkatan kapasitas produksi pulp and paper PT RAPP dari 3.150.000 menjadi 5.800.000 itu tidak dilakukan secara serta merta dalam satu tahun. Namun dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga tahun 2025 mendatang.

Kemudian, terkait kekhawatiran NGO dengan adanya peningkatan kapasitas produksi, otomatis akan menambah bahan baku kayu 23,3 juta ton, sementara PT RAPP dinilai tidak memiliki bahan baku yang memadai, Murod menegaskan hal itu telah diantisipasi. Pihak PT RAPP akan membeli bahan baku dari luar Provinsi Riau. Selain itu, tidak semua bahan bakunya adalah kayu tetapi juga chips.

Halaman: 123Lihat Semua