Puluhan Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Langsung Sidang Ditempat
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satgas Covid 19 Kabupaten Bengkalis gelar operasi Yustisi protokol Kesehatan di Kecamatan Mandau, Kamis 29 April 2021. Kegiatan Yustisi dilaksanakan dengan melibatkan stakeholder terkait antara lain Kepolisian Jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pelanggar protokol kesehatan yang ditindak langsung disidang lapangan oleh petugas Jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf, selama kegiatan pihaknya menyidangkan sekitar tiga puluh sampai tiga puluh lima pelanggar Prokes.
"Rata rata pelanggar yang kita sidangkan mereka tidak memakai masker. Ada juga memakai masker tapi tidak digunakan pada tempatnya,"ujar Ulwan.
Dari jumlah perkara pelanggaran prokes ini sebanyak 5 orang pelanggar memilih untuk hukuman denda. Mereka membayar denda sebesar seratus ribu rupiah sesuai dengan Pergub 78 tahun 2020.
Sementara sebagian besar memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyanyi Indonesia raya didepan umum, membacakan pancasila dan menyapu selama enam puluh menit.
"Selain itu ada juga ada yang dijatuhkan hukuman fisik tetapi tidak memberatkan seperti pushup,"bebernya.
Razia dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkalis, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Penindakan dilakukan langsung pihak Kepolisian bersama Satpol PP Bengkalis, kemudian sidang ditempat oleh hakim pengadilan negeri Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Ada beberapa masyarakat yang ditindak beralasan mereka lupa menggunakan masker. Bahkan ada yang beranggapan bahwa Covid 19 tidak ada sehingga mereka tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak percaya ini tadi kita berikan denda karena dia juga bersedia menerima sanksi,"pungkasnya.