58 Warga Terjaring Razia Masker di Pangkalan Kerinci
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tim Bingal Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembali menggelar razia masker di 2 titik dalam kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa, 27 April 2021. Sebanyak 58 warga terjaring dalam operasi ini.
Di 2 titik ini, tim Satgas melakukan sidang ditempat. Bagi warga yang terjaring, dijatuhkan sanksi administrasi dan sanksi sosial.
"Titik pertama Jalan Lintas Timur di depan Ramayana. Disini terjaring 33 orang. 28 sanksi administrasi, 5 orang sanksi sosial,"kata Abu Bakar FE, Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan.
Sementara untuk titik kedua, di Jalan Lintas Timur dekat Pasar Baru, tim menjaring 25 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "16 sanksi administrasi atau denda, 9 sanksi sosial,"ucap Abu Bakar.
Abu Bakar menyebutkan giat ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan. Selain Perda Provinsi Riau dan Perbub Pelalawan, kegiatan ini juga berdasarkan Instruksi Bupati Pelalawan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Giat satgas ini akan dilanjutkan hingga Senin, 3 Mei 2021 pekan depan. Selain di Ibu Kota Pangkalan Kerinci, Giat juga akan dilakukan di Kecamatan lain, di Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung dan Ukui. "Kita warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan,"pesan Abu Bakar.