Lecehkan Anjing dan Anak Sendiri, Wanita Ini Dihukum Penjara 2 Dekade
RIAU24.COM - Seorang ibu asal Tennessee, Teela Moore Hendrix (35) dijatuhi hukuman penjara selama dua dekade atas dakwaan pornografi terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anjing, Rabu (21/4).
Teela dinyatakan bersalah atas tindakan di mana ia merekam dirinya tengah melecehkan anaknya yang baru berusia empat tahun dan seekor anjing.
Terlebih lagi, Teela Moore Hendrix merekam video dirinya yang melakukan pelecehan seksual terhadap anjing tersebut, dan memperdagangkannya secara online di ruang obrolan untuk orang-orang yang memuja perilaku tersebut.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Pada 12 April 2019, Kantor Sheriff Hamilton County mengirimkan surat perintah penggeledahan kepada Teela.
Detektif mengatakan mereka kemudian menemukan gambar di ponsel Teela Moore Hendrix tentang dia melakukan pelecehan seksual terhadap anjing malang itu serta anaknya.