Pengguna Mobil Ini Pukul Ojol Yang Angkut Paket Sepeda Setelah Tak Sengaja Menyenggol Mobilnya
Kejadian ini sangat disayangkan, walaupun emosi saat di jalan memang manusiawi. Namun, harus pertimbangkan bagaimana hasil dari emosi tersebut.
Emosi harus terkontrol dan sesuai aturan. Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum.
Mengenai penganiayaan ringan dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu diketahui, aturan membawa barang bagi pengendara sepeda motor juga sudah ditulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke pasal 10 ayat (4) dan pasal 11.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan muatan pada motor memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.
Selain itu, tinggi barang bawaan juga tidak boleh melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Ditegaskan bahwa pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.