Si Penghina Islam Jozeph Paul Zeng Dijerat Sama Dengan Kasus Ahok
Tidak hanya menerbitkan red notice, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga akan meminta Ditjen Imigrasi memblokir paspor Jozeph. Artinya, dia tidak bisa pergi kemana-mana.
Penetapan tersangka kepada Jozeph juga mematahkan pernyataan pria yang pernah menjalani pendidikan di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, itu.
Dia sebelumnya menyebut kalau saat ini sudah melepas statusnya sebagai WNI.
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana