Diduga Lakukan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Kini Jadi Tersangka
Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.
Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM