Moeldoko Cs Disomasi Demokrat Untuk Tidak Ngaku-ngaku dan Kenakan Atribut Partai
RIAU24.COM - Tim Advokasi Partai Demokrat melakukan somasi terhadap Kepala Kantor Staf Preisden (KSP) Moeldoko beserta sejumlah nama lain yang mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Rmol.id, Moeldoko cs disomasi agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat.
"Kami menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Senin, 19 April 2021.
Disebutkannya, jika para tersomir masih menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kubu AHY akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.
Herzaky menambahkan, somasi dilakukan karena Moeldoko cs masih melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah. Mereka mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat.
Padahal, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Partai Demokrat yang sah sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Menkumham bahkan telah menolak permohonan pengesahan hasil KLB yang digelar kelompok Moeldoko.
Maka itu, Tim Advokasi Partai Demokrat menilai apa yang dilakukan para Moeldoko dan kawan-kawan masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI sebagaimana point 1," kata Herzaky.
Somasi ini sendiri ditujukan kepada sejumlah nama. Seperti Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berikut poin somasi terbuka dari Tim Advokasi Partai Demokrat:
1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A, M.A, sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021;
2. Bahwa pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai “KLB” Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, Para Tersomir menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada MENKUMHAM RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 MENKUMHAM RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir;
3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan Para Tersomir telah ditolak oleh MENKUMHAM RI, namun Para Tersomir masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dihadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1;
4. Oleh karena itu kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.