Dapat Laporan Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Talang Jerinjing, Begini Temuan LBH Batas Indragiri
RIAU24.COM - RENGAT - Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas (LBHI Batas Indragiri) mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang Kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) di Desa Talang Jerinjing tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh LBHI Batas Indragiri sebagai wujud menjalankan tugas fungsi Non litigasi dalam melakukan investigasi, terkait pengelolahan dana publik.
Paralegal LBHI Batas Indragiri Ali Amsar Siregar mengatakan, dalam pembahasan sejumlah paralegal ditemukan adanya dugaan indikasi korupsi penggunaan DD selama dua tahun tersebut.
"Dana Desa Talang Jerinjing dua tahun berturut-turut digunakan untuk alokasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Mandiri Desa Talang Jerinjing yang bergerak di bidang usaha pembuatan pupuk organik dengan total anggaran senilai lebih kurang Rp1,6 milyar. Anggaran tersebut dinilai tidak sesuai, selain anggaran yang begitu besar pembangunan pabrik pupuk organik BUMDes Berkah Mandiri tersebut juga dinilai tak sesuai jika dilakukan tinjauan di lapangan," jelasnya kepada Wartawan Sabtu (17/4/2021) di Rengat.
Humas YLBHI Batas Indragiri, Suherwin menambahkan, sejumlah informasi sementara berkaitan DD BumDesTalang Jerinjing yang berhasil dihimpun oleh paralegal YLBHI Batas Indragiri, diantaranya kegiatan BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing menggunakan anggaran DD tahun 2019 senilai lebih kurang Rp800 juta, dengan rincian Belanja mesin pengolahan pupuk tangkos senilai Rp500 juta dan penyertaan modal Rp300 juta ada lagi tambahan dari dana Bankeu Provinsi Riau senilai Rp200 juta.
Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, ada lagi anggaran tambahan senilai Rp800 juta untuk kegiatan BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing tersebut. Namun demikian pihak Paralegal LBHI Batas Indragiri masih mendalami informasi tentang penggunaan anggaran DD tahun 2020 untuk BUMDes tersebut.