Jason Tjakrawinata Pelaku Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf, Mengaku Kelelahan
RIAU24.COM - Jason Tjakrawinata, 38 tahun, kini resmi menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang, 28 tahun. Insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4) di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Palembang.
Setelah ditetapkan tersangka, Jason mengaku menyesal atas perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukannya dan menyakiti orang lain.
“Saya mohon maaf karena ini emosi sesaat. Saya mohon maaf ke seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh saya, terutama korban. Juga pihak rumah sakit. Ini tindakan di luar kenali karena kelelahan,” kata Jason dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (17/4).
Jason mengaku kelelahan sehingga terbawa emosi dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Saya mungkin sudah kelelahan, sudah beberapa hari menjaga anak saya (sakit dan dirawat di RS Siloam). Ditambah lagi kena panas matahari sebelum tiba di RS, dan saya tersulut emosi,” kata Jason.
Jason mengatakan emosi sesaatnya itu memang sudah banyak merugikan banyak pihak. Karena itu ia berharap maaf atas perbuatannya itu.
“Saya mohon juga kepada pihak yang dirugikan, kepada korban dan keluarganya supaya dibukakan pintu maaf buat saya. Saya benar-benar tersulut emosi sesaat saja karena melihat kondisi anak saya (sakit),” kata Jason.
Sebelum insiden itu, pria yang memiliki usaha sparepart kendaraan di OKI itu menerangkan dirinya sangat sedih dan khawatir dengan kesehatan putranya yang sudah empat hati dirawat di RS karena radang paru-paru.
“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima,” tandasnya.
Aksinya tersebut membuat Jason terancam jerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam dua tahun penjara, dan pasal Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.
Jason dikenakan pasal tambahan karena sempat merusak telepon genggam milik perawat AR yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.