Berpolemik Dengan Karyawan, KFC Janji Bayar THR H-7 Lebaran
RIAU24.COM - Baru-baru ini, kantor pusat perusahaan PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal merek KFC Indonesia didemo karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).
Para pekerja melakukan aksi dengan alasan telah lama upah mereka dipotong sepihak dan THR tak dibayar sebagaimana mestinya. Meski adanya polemik tersebut, pihak perusahaan berjanji akan membayar THR 2021 kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
"Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 hari sebelum Hari Raya," kata pihak KFC dikutip dari Detik.com, Jumat, 16 April 2021.
Pihak perusahaan menyebutkan telah melakukan kesepakatan dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) untuk melunasi kewajiban perusahaan.
"Perseroan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban Perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan Perseroan akan naiknya tren pendapat Perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," jelasnya.
Mengutip laporan keuangan perusahaan yang disampaikan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (14/4/2021), dari awal tahun sampai September 2020, emiten berkode saham FAST ini mencatatkan rugi hingga Rp 298,33 miliar atau nyaris dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat laba rugi sebesar Rp 175,69 miliar.