Pekerja Subkontraktor dan Supir Bus PT CPI Diringkus Bersama Dua Pelaku Lainnya
"Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih selain bukti besi yang dicuri, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya dan ternyata aksi pencurian ini yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu,"ungkapnya seraya mengatakan untuk penadah masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun.