Sekaran Perpanjang dan Terima SIM Bisa Dari Rumah, Begini Caranya
RIAU24.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah meluncurkan pelayanan perpanjangan SIM online.
Korlantas Polri menyebutnya dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Polisi menjamin, layanan SIM Online ini dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dikutip dari indonesiabaik.id, Rabu, 14 April 2021.
Lalu, bagaimana proses perpanjang SIM Online pakai aplikasi SINAR?
Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.