Edhy Prabowo Dituduh Menerima Suap Rp25,7 Miliar Untuk Izin Ekspor Benur
Suap ini diberikan setelah Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pelepasan lobster, kepiting, dan kepiting di wilayah Indonesia.
“Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ingin memberikan izin pengelolaan dan pembudidayaan lobster serta ekspor Loster Clear Seeds (BBL) dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan tersebut. dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 / PERMEN-KP / 2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan / atau Pelepasan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Perairan Republik Indonesia, "kata jaksa.
Selain itu, pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor bagi perusahaan benih lobster Suharjito dan eksportir lainnya.
Perbuatan terdakwa menerima uang dari Suharjito dan eksportir benih lobster lainnya, bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatan terdakwa, ”kata jaksa.
Dengan diterimanya uang suap tersebut, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.